PDM Kabupaten Indramayu - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Indramayu
.: Home > Berita > Vaksin Halal atau Haram? Berikut Tinjuan Ushul Fikih

Homepage

Vaksin Halal atau Haram? Berikut Tinjuan Ushul Fikih

Jum'at, 15-01-2021
Dibaca: 477

Vaksin Halal atau Haram? Berikut Tinjuan Ushul Fikih

Oleh: Ilham Ibrahim

Ilmu kedokteran dan medis merupakan bidang yang memperlihatkan keterkaitan antara agama dan sains. Keduanya sama-sama sepakat bahwa kesehatan manusia adalah tujuan utama. Akan tetapi seringkali timbul problem ketika keduanya hendak mendefinisikan apa itu “sehat” dan “baik” dalam perawatan kesehatan manusia. Contoh yang baru-baru ini terjadi adalah kontroversi status halal vaksi virus korona. Sebagian umat muslim percaya status halal vaksin. Sebagian lain masih bertanda tanya, apakah vaksin tersebut aman dan halal?

Di antara zat penting yang digunakan dalam produksi vaksin adalah gelatin dan tripsin. Gelatin merupakan protein yang diekstrak dari tulang rawan (ligamen) atau kulit hewan, seperti sapi, ikan, dan bahkan babi. Sedangkan tripsin merupakan enzim yang berperan penting bagi tubuh untuk mencerna protein. Tripsin juga dapat diproduksi dari pankreas sapi dan mamalia lainnya. Bagaimana jika vaksin terbuat dari gelatin babi atau barang-barang haram lainnya?

Vaksin dari Babi Apakah Haram?

Islam memiliki pedoman umum dalam persoalan perawatan kesehatan. Berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Dawud, misalnya, pengobatan tidak boleh menggunakan barang-barang haram. Karenanya, walaupun penggunaan vaksin dianggap sebagai salah satu metode imunisasi yang efektif, vaksin yang dihasilkan haruslah berstatus halal. Penggunaan bahan-bahan haram dalam formula vaksin menjadi polemik dalam bioetika Islam.

Setidaknya ada dua pendapat terkait penggunaan vaksin yang mengambil bahan bakunya dari hewan kategori haram seperti babi. Pertama, meskipun terdapat komponen najis di dalam produk, namun bila najis sudah berubah substansi, maka halal dikonsumsi berdasarkan kaidah istilahah (transformasi). Sedangkan untuk aliran pemikiran kedua, bila ada komponen najis dalam produksinya, maka produk tersebut haram untuk dikonsumsi manusia, tetapi bila ada dalam keadaan genting (darurah) maka diperbolehkan.

Dalam tulisan ini akan memaparkan potensi kehalalan vaksin berdasarkan dua metode di atas yaitu kaidah istihalah dan keadaan darurat.

Istihalah: Prinsip Perubahan

Umar Sulaiman Al-Ashkar Pakar Hukum Islam Universitas Yordania menyebutkan bahwa Istihalah secara harafiah berarti perubahan suatu zat ke zat lain. Dalam studi fikih, Istihalah berarti perubahan dari zat najis menjadi zat suci dimana proses akhirnya tidak lagi sama sebagaimana bentuk awalnya. Jika bahan haram dan najis yang telah berubah struktur kimiawi dan sifat fisiknya, maka beralih ke bahan lain yang memiliki nama dan sifat berbeda. Perubahan benda tersebut tentu berdampak pada hukum yang berbeda.

Transformasi dari najis menjadi suci ini berarti lenyapnya sifat najis dalam sebuah produk seperti perubahan warna, rasa dan bau. Contoh yang paling populer perubahan khamr menjadi cuka dan kotoran sapi jadi bahan bangunan. Muhammad Rawwas Qal’ahji membatasi parameter istihalah dalam definisinya, yaitu tanpa ada kemungkinan untuk kembali ke bentuk aslinya. Artinya, bila cuka tidak mungkin kembali lagi jadi khamr, dan batu bata tidak lagi menjadi kotoran sapi, maka kaidah istihalah ini dapat digunakan.

Akan tetapi, para ulama sendiri berbeda pendapat terkait penggunaan teori istihalah. Mazhab Hanafi menerima metode istihalah ini secara mutlak dan berpegang pada hasil akhir. Bagi Mazhab Hanafi, selama produk akhir merupakan bahan yang tidak termasuk kategori najis, maka kembali kepada ketentuan semula bahwa bahan tersebut halal untuk digunakan atau dikonsumsi. Nampaknya, metode istihalah dalam formula vaksin ini diterima oleh sejumlah lembaga fatwa seperti European Council of Fatwa and Research dan The Islamic Organization for Medical Sciences di Kuwait.

Sementara Mazhab Syafii yang memang sangat tradisional cenderung berhati-hati menerima konsep perubahan zat ini. Dalam pandangan Mazhab Syafii, bila perubahan suatu zat tersebut terjadi secara alami dan tanpa campur tangan manusia, maka hukumnya halal. Namun bila ada campur tangan manusia (rekayasa kimiawi atau teknologi) yang mengubah zat najis menjadi produk lain maka hukumnya haram untuk dikonsumsi. Alasannya karena pencampuran zat haram dalam suatu produksi merupakan niat sengaja dari produsen. Walaupun kemungkinan besar terjadi istihalah, namun istihalah yang tidak merubah zat najis menjadi zat bersih.

Nampaknya Majelis Ulama Indonesia (MUI) cenderung tidak menggunakan kaidah istihalah ini dalam penetapan fatwa terkait vaksin yang mengandung unsur haram. MUI berpandangan bahwa setiap bahan yang terbuat dari babi atau turunanya haram dimanfaatkan untuk membuat makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan, baik digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan maupun bahan penolong.

Karenanya, Fatwa MUI tentang imunisasi tidak menyebutkan konsep istihalah dalam rinciannya. Hanya konsep al-dlarurat dan al-hajat yang disebutkan. Maka apabila kembali ke konsep darurat, ketika belum ada alternatif lain vaksin yang mengandung unsur-unsur najis dan haram dapat dihukumi sebaliknya.

Prinsip Keadaan Darurat

Dalam fikih ada keadaan yang disebut darurat (al-dharurah). Menurut Al-Yasa‘ Abubakar, apabila keadaan ini terjadi menimpa seseorang, maka dia diberi izin untuk melakukan perbuatan haram yang dalam keadaan normal tidak boleh dilakukan. Keadaan darurat secara umum selalu dikaitkan dengan penyelamatan nyawa. Contoh paling masyhur yang sering dikemukakan adalah kebolehan mengkonsumsi barang haram ketika tiada lagi makanan halal. Dasar argumentasi darurat ini termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 173.

Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang status darurat. Menurut sebagian pendapat ulama, sesuatu dikatakan darurat ketika keadaan nyata yang sudah terjadi atau diperkirakan akan terjadi dalam waktu dekat, sehingga dapat dianggap pasti (yakin, bukan lagi zhan). Seperti tersesat di hutan atau terjebak di dalam goa. Sedangkan sebagian ulama berpandangan bahwa perkiraan di masa depan berdasarkan perhitungan statistik yang benar, dapat dianggap sebagai kondisi darurat, lantaran perhitungan ilmiah tersebut relatif pasti akan terjadi. Misalnya kewajiban melaksanakan imunisasi.

Berdasarkan pandangan yang kedua, penentuan kondisi darurat tidak perlu dalam keadaan telah atau dalam waktu dekat akan terjadi. Bila penelitian ilmiah telah menunjukkan akan hal-hal yang mengancam jiwa di masa depan, maka sudah dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat. Dengan demikian, mengkonsumsi vaksin hukumnya wajib lantaran data ilmiah telah menunjukkan bahwa ketiadaan vaksinasi akan menyebabkan kematian atau kecacatan seseorang, meskipun terdapat unsur-unsur yang haram di dalamnya.

Penjelasan di atas dalam konteks bila komposisi vaksin yang terdiri unsur-unsur haram. Apabila proses pembuatan vaksin menggunakan cara dan bahan yang halal, maka tidak ada alasan apapun untuk tidak melakukan vaksinasi. Apalagi, kondisi pandemi Covid-19 yang dalam kurun setahun ini menghantui penduduk dunia, tidak ada alasan lain untuk menolak vaksinasi. Tidak hanya itu, BPOM dan MUI telah bermufakat bahwa vaksin Covid-19 aman dan halal untuk dikonsumsi.

Editor: Fauzan AS


Tags: vaksin covid-19
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: kesehatan



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website